
Bengkulu Tengah – Unit Reskrim Polsek Pondok Kelapa, Polres Bengkulu Tengah, berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan KZ Abidin, Pasar Minggu, Kota Bengkulu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/VIII/2026/SPKT/Polsek Pondok Kelapa/Polres Bengkulu Tengah/Polda Bengkulu tanggal 3 Agustus 2026.
Operasi penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pondok Kelapa, IPDA Fikri, S.H., bersama personel Unit Reskrim yang terdiri dari Briptu Reza Nurcholis, Briptu Eggi Carunia Utomo, Briptu Gusty Suseno, dan Bripda Angga Okta Refransia.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial D.M., yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Mapolsek Pondok Kelapa untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni satu gelang emas 15 gram (24 karat) beserta surat emas, satu kalung emas 20 gram (24 karat) beserta surat emas, satu liontin emas 2 gram (24 karat) beserta surat emas, satu gelang emas muda 4 gram (18 karat), satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam nomor polisi BD 2259 IH, serta satu buah alat pemecah kaca.
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Totok Handoyo, S.I.K., CPHR, melalui Kapolsek Pondok Kelapa, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Bengkulu Tengah dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal. Proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.