
BENGKULU TENGAH – Polres Bengkulu Tengah menggelar press release pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat), Rabu (21/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, Tim URC Resmob Macan Gunung Bungkuk berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam kedua perkara tersebut.
Kegiatan press release dimulai sekitar pukul 16.00 WIB dan dipimpin Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Yanu Rihardi, S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kanit Pidum, serta dihadiri awak media.
Dalam keterangannya, Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Yanu Rihardi, S.I.K., M.M. menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dua peristiwa pencurian yang terjadi di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kasus pertama merupakan dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Sabtu, 19 September 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di kawasan Liku Sembilan, Desa Tanjung Heran, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban Deki Anggara bersama Novra Lolilia sedang berboncengan menggunakan sepeda motor dalam perjalanan pulang menuju Kabupaten Kepahiang. Saat melintas di kawasan tersebut, keduanya sempat berhenti di sebuah warung untuk membeli mantel, tetapi kemudian melanjutkan perjalanan.
Sebelum mencapai perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kabupaten Kepahiang, korban didekati dua orang terduga pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam. Salah seorang terduga pelaku kemudian merampas tas yang dipegang Novra Lolilia.
Setelah berhasil mengambil tas tersebut, kedua terduga pelaku melarikan diri ke arah Kabupaten Kepahiang. Korban sempat berupaya mengejar, tetapi kehilangan jejak para terduga pelaku.
Sementara itu, kasus kedua merupakan dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah konter atau rumah toko (ruko) di Desa Karang Tinggi, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 08.30 WIB ketika pemilik konter membuka tempat usahanya dan mendapati bagian plafon dalam keadaan jebol. Setelah memeriksa ke dalam, pemilik menemukan barang-barang berserakan dan menduga telah terjadi pencurian.
Pemilik kemudian menghubungi istrinya untuk bersama-sama memeriksa kondisi konter dan rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebuah laptop serta perangkat CCTV yang diduga ditinggalkan terduga pelaku di atas plafon.
Atas kejadian tersebut, pemilik konter melaporkan peristiwa itu ke Polres Bengkulu Tengah untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Menindaklanjuti laporan dari kedua perkara tersebut, Tim URC Resmob Macan Gunung Bungkuk melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV serta mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial R. (19) saat sedang bekerja di sebuah toko bangunan di Kelurahan Pekan Sabtu, Kota Bengkulu. Dalam proses penangkapan, sempat terjadi perlawanan, tetapi petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan.
Dari hasil pemeriksaan awal, R(19). memberikan keterangan mengenai dugaan keterlibatan seorang terduga pelaku lainnya berinisial G(24). Tim kemudian bergerak menuju rumah keluarganya di wilayah Kota Bengkulu dan berhasil mengamankan G (24) tanpa perlawanan.
Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami peran masing-masing dalam perkara dugaan curas dan curat tersebut.
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Yanu Rihardi, S.I.K., M.M. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap secara jelas keterlibatan para terduga pelaku.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bengkulu Tengah dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus mendalami kedua perkara tersebut, melengkapi proses penyidikan, serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam kegiatan press release tersebut, Kapolres Bengkulu Tengah beserta jajaran juga memberikan kesempatan kepada awak media untuk mengajukan pertanyaan terkait proses pengungkapan kedua perkara.
Polres Bengkulu Tengah mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kriminalitas, menjaga barang berharga saat bepergian, serta meningkatkan keamanan tempat usaha dengan memasang dan memastikan perangkat CCTV berfungsi dengan baik.
Polres Bengkulu Tengah juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.