BENGKULU TENGAH – Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Totok Handoyo, S.I.K., CPHR mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah untuk bersama-sama mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), khususnya pada musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.

Kapolres menjelaskan bahwa Karhutla merupakan kebakaran hutan dan lahan yang dapat disebabkan oleh ulah manusia maupun faktor alam. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya merusak ekosistem dan menghilangkan keanekaragaman hayati, tetapi juga menyebabkan pencemaran udara akibat kabut asap, mengganggu kesehatan masyarakat, merugikan perekonomian, serta berpotensi mengancam keselamatan jiwa.

“Karhutla bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat, kesehatan, dan keberlangsungan kehidupan generasi mendatang. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah untuk bersama-sama menjaga hutan dan lahan dengan tidak melakukan pembakaran dalam bentuk apa pun,” tegas AKBP Totok Handoyo, S.I.K., CPHR.

Melalui imbauan tersebut, Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak membakar hutan, membakar lahan, membuka lahan dengan cara membakar, maupun membuang puntung rokok sembarangan di kawasan hutan dan lahan. Tindakan tersebut dapat memicu kebakaran yang sulit dikendalikan, terutama saat kondisi cuaca panas disertai angin kencang.

Selain mengedepankan langkah-langkah pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, Polres Bengkulu Tengah juga terus meningkatkan patroli serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, TNI, instansi terkait, perangkat desa, dan seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan maupun penanggulangan Karhutla di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah.

Polres Bengkulu Tengah menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dengan sengaja dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Polres Bengkulu Tengah juga mengimbau masyarakat agar segera menghubungi Call Center Polri 110 atau melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan maupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan Karhutla. Langkah cepat masyarakat sangat penting agar penanganan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu.

Melalui sinergi antara Polri, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh lapisan masyarakat, diharapkan Kabupaten Bengkulu Tengah dapat terbebas dari ancaman Karhutla, sehingga kelestarian lingkungan tetap terjaga, kualitas udara tetap baik, serta keamanan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat dapat terus terpelihara.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *