
BENGKULU TENGAH— Aksi penyampaian pendapat atau unjuk rasa damai oleh Komunitas Media dan Forum di depan Mako Polres Bengkulu Tengah, Selasa (22/9/2026), berlangsung aman dan kondusif.
Aksi yang berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB tersebut dilaksanakan di depan Mako Polres Bengkulu Tengah, Desa Ujung Karang, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah. Massa yang hadir berjumlah kurang lebih 80 orang, terdiri dari beberapa perkumpulan media, wartawan, LSM, serta masyarakat dan keluarga ND dari Desa Talang Boseng, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran Polres Bengkulu Tengah melakukan pengamanan sekaligus memberikan pelayanan kepada massa yang menyampaikan pendapat. Pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan berlangsung tertib serta memberikan ruang kepada peserta untuk menyampaikan aspirasi secara damai.
Kegiatan penyampaian pendapat tersebut juga diisi dengan hearing antara perwakilan massa dengan pihak Polres Bengkulu Tengah. Dalam hearing tersebut, aspirasi massa disampaikan dan dibahas bersama pihak kepolisian terkait penanganan perkara ND.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Yanu Rihardi, S.I.K., M.M., bersama Wakapolres Bengkulu Tengah, didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polres Bengkulu Tengah.

Sementara itu, Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Yanu Rihardi, S.I.K., M.M. mengatakan, pihaknya menghormati aksi penyampaian pendapat yang dilakukan massa.
Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak masyarakat yang dilindungi undang-undang.
“Aksi damai atau penyampaian pendapat di tempat umum itu diatur dan dilindungi oleh undang-undang. Tentunya kita hormati, kita layani, kita amankan aksi tersebut,” kata Yanu.
Ia mengatakan Polri terbuka terhadap aspirasi yang disampaikan masyarakat.
“Silakan apapun yang menjadi aspirasi, monggo disampaikan. Kami pun siap menampung aspirasi itu untuk jadi bahan pertimbangan-pertimbangan ke depannya,” ujarnya.
Terkait permintaan massa agar ND dibebaskan, Kapolres Bengkulu Tengah menegaskan proses penanganan perkara tetap harus mengikuti aturan dan prosedur hukum yang berlaku.
Ia mengatakan penyidik juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memenuhi hak-hak tersangka selama proses hukum berlangsung.
“Tentunya ada prosedur dalam suatu penanganan perkara. Ada aturan yang mengatur,” katanya.
“Jadi pada intinya kami tetap bertindak secara prosedural, profesional, mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganan penyidikannya,” tegas Kapolres.